"Dalam rangka pengembangan penyidikan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian PU dan Pera, penyidik secara paralel menggeledah tiga lokasi," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/1).
Penggeledahan ini digunakan untuk mencari jejak suap yang dilakukan oleh legislator PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama, dan dua staf ahli Damayanti yakni Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk mengatakan, penggeledahan telah sesuai prosedur dan menampik adanya penyimpangan seperti yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Soal penggeledahan itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada bedanya dengan penggeledahan sebelumnya," ujarnya.
Mereka ini berpencar setelah Julia dan Dessy menerima duit Sin$33 ribu dari Abdul, di kawasan Kebayoran, Jakarta.
Sebelum tangkap tangan Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$404 ribu.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 uu tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor. (rdk)