Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap A, tersangka bos muncikari dari artis O dan F dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kasus ini turut melibatkan artis NM dan PR.
"Hari ini tanggal 16 Januari pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka tppo atas nama A," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Sabtu (16/1).
Atas penangkapan tersebut, Umar mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah telepon genggam, 1 buah kartu memori, 1 buah SIM A atas nama SAS, dan 1 tas berwarna kuning berisi pakaian.
Tersangka pun langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A masuk daftar pencarian orang atau buron kepolisian sejak awal Januari lalu. Saat itu, kepolisian menduga A masih berada di Indonesia karena tidak punya paspor untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi. Tapi A tidak kami cekal karena memang tidak memiliki paspor,” kata Umar Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Tersangka A diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan artis dengan pelanggan.
Menurut Umar kasus penangkapan muncikari A yang menawarkan foto-foto NM dan PR kepada calon-calon konsumen bermula dari keterangan Robbie Abbas saat disidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus lalu.
(utd)