"Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (17/1).
Yuyuk menambahkan, penggunaan petugas bersenjata juga dilakukan oleh penegak hukum lainnya saat menggeledah sejumlah tempat untuk beragam kasus. Prosedur tersebut telah termaktub dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tujuannya untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksana penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar," katanya.
Yuyuk membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada pekan lalu saat penggeledahan. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini terlibat adu mulut dengan pemimpin Satuan Tugas KPK HN Christian yang membawa Brimob bersenjata ke dalam Gedung DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tugas saya. Disini tidak boleh bawa laras panjang. Ini rumah tangga kami. Mana Pamdal disini ada pengamanan," jawab Fahri Hamzah.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisi antirasuah mencari jejak dokumen yang dapat dijadikan barang bukti untuk legislator yang tertangkap tangan, Damayanti Wisnu Putranti. Kader PDI Perjuangan ini dinilai menerima duit ratusan ribu dolar Singapura dari pihak swasta.
Penggeledahan dilakukan di ruang Fraksi PKS berdasarkan dari keterangan Damayanti saat dicecar penyidik KPK. "Ini berdasarkan keterangan tersangka (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Yuyuk. (sur)