Setya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang juga melibatkan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. Ini merupakan kali kedua Setya dipanggil, setelah Kejagung sebelumnya memanggil mantan Ketua DPR itu pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu Setya diketahui mangkir dari panggilan pertama yang diberikan Kejagung. Kala itu, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, Setya beralasan tidak hadir karena merasa substansi panggilan dari lembaga adhyaksa tidak masuk akal.
"Nanti kita kaji, evaluasi pada Rabu sore. Kami sebagai anggota tim melaksanakan panggilan sesuai dengan hukum acara pidana. Tentang berapa kali (dipanggil) nanti akan evaluasi lagi," katanya.
Hingga saat ini Kejagung sudah memeriksa Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(meg)