Pemberian Kewenangan Menangkap BIN Berpotensi Penyalahgunaan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 06:08 WIB
Mantan Ketua Komisi Pertahanan DPR menilai penangkapan dan penahanan seseorang dengan tertutup bertentangan dengan HAM dan KUHAP.
Mantan Ketua Komisi Pertahanan DPR menilai penangkapan dan penahanan seseorang dengan tertutup bertentangan dengan HAM dan KUHAP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanudin berpendapat pemberian kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menangkap dan menahan, dapat memicu penyalahgunaan wewenang. Dia menekankan, pada dasarnya BIN bekerja secara tertutup.

"Bila diberi kewenangan menangkap, secara otomatis juga harus memiliki kewenangan sebagai penyidik. Ini bertentangan dengan KUHP," ujar Tubagus Hasanudin saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/1).
"Memberikan kewenangan menangkap kepada aparat intelijen, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Menangkap dan menahan seseorang secara tertutup bertentangan dengan HAM dan KUHAP," katanya.

Mantan Ketua Komisi Pertahanan DPR ini mengingatkan tugas dan fungsi BIN saat ini hanya melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Hal itu jelas termaktub dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen.
Larangan melakukan penangkapan dan penahanan juga diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU Intelijen. Karenanya, Pasal 34 ayat 2 undang-undang yang sama mengatur agar BIN berkoordinasi dengan penegak hukum terkait dalam menggali informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BIN dapat membentuk tim gabungan dengan unsur terkait dan penegak hukum yang akan melakukan penangkapan," ujarnya.

Anggota Komisi Pertahanan DPR Eva Kusuma Sundari mengimbau agar adanya koordinasi lebih intensif dari intelijen dan proses penindakan. Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tantowi Yahya. Menurutnya, koordinasi antara kementerian/lembaga di pemerintahan untuk menangkal ancaman-ancaman tindakan terorisme.
Sehingga, revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen maupun penambahan kewenangan aparat intelijen tidak diperlukan.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas. Karenanya, dia berharap UU Intelijen direvisi dan memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.

(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER