Saat itu, Fahri keberatan dengan adanya Brimob bersenjatakan laras panjang saat penyidik KPK hendak menggeledah salah satu ruang anggota Fraksi PKS dalam dugaan tersangka korupsi anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia mengaku malu akibat insiden tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menilai seharusnya Fahri saat itu menghubungi langsung pimpinan KPK, menyatakan keberatannya dan tidak berdebat dengan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk dalam pembicaraan kalau misalnya senjata masuk. Mungkin ada tempat penyimpanan senjata di sini. Perlu digarisbawahi itu, diprioritaskan agar cepat selesai," katanya.
Sehingga, dia mengusulkan agar diberlakukannya peningkatan pengamanan kompleks parlemen. Selama ini, pengamanan kompleks parlemen di bawah kendali Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak secara langsung mengatur larangan adanya senjata api di kompleks parlemen. Larangan membawa senjata api diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 260 Tata Tertib DPR melarang setiap anggota dewan membawa senjata api di dalam atau di luar gedung DPR. Hal tersebut juga tidak dibahas lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Sementara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesai Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang penggunaan senjata api.