Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Dalam raker ini pemerintah akan memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara DPR akan menyampaikan keterangannya. Setelah itu, nanti akan disepakati mekanisme pembahasan," kata Ledia saat ditemui CNNIndonesia.com di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan 10 kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lain yang diundang, namun hanya 10 yang hadir.
Ada perbedaan fundamental antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.
“Sementara, pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," kata dia. (adt/agk)