Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/M/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut, Jokowi mengangkat Nazir Foead sebagai kepala badan tersebut. Nazir mendapatkan hak dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku sejak 18 Januari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Provinsi-provinsi yang menjadi perhatian utama BRG dalam waktu dekat ini, papar Jokowi, di antaranya adalah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan, ia memilih Nazir karena dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan dalam berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan jejaring lembaga internasional. (obs)