"Dia ada di sini (Indonesia). Ini kami keluarkan keterangannya, kami sudah undang secara layak dan patut. Ya itulah, kami harapkan beliau datang. Kalau enggak salah, enggak usah takut, datang saja," kata Prasetyo saat ditemui di Komisi III, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya tidak mau sembarangan dalam mengusut kasus tersebut. Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kuat agar bisa segera masuk ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) cukup membantu kerja Kejaksaan Agung. Meski hari ini dicecar berbagai pertanyaan oleh Komisi III, Prasetyo mengklaim pihaknya tidak diintervensi.
Prasetyo juga minta agar pihaknya tidak terus ditekan karena ketidakhadiran Setya dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, kata dia, meminta seseorang seperti Setya datang memenuhi panggilan bukan perkara mudah.
"Yang namanya mencari manusia enggak semudah mencari benda mati. Mereka ke mana-mana, punya uang, punya sarana. Mungkin punya jet pribadi, kan kita enggak tahu. Jadi jangan salahkan kami karena kami sudah berupaya," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya juga tengah berusaha mendapatkan keterangan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Surat pemanggilan sudah kami kirimkan ke alamat yang bersangkutan, alamat istri yang sudah cerai dengannya, serta anaknya. Kami sudah panggil, tetapi tidak datang," katanya.
Adapun, ia mengatakan rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sudah dianalisis oleh ahli verifikasi suara dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dipastikan bahwa itu asli merupakan suara Riza, Setya, dan Maroef.
"Ternyata ada kesamaan suara. Jadi tinggal dicari kualifikasi deliknya," katanya.
Setya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (20/1) besok. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang juga melibatkan eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. Ini merupakan kali kedua Setya dipanggil, setelah Kejagung sebelumnya memanggil mantan Ketua DPR itu pada pekan lalu.
Pekan lalu Setya diketahui mangkir dari panggilan pertama yang diberikan Kejagung. Kala itu, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, Setya beralasan tidak hadir karena merasa substansi panggilan dari lembaga adhyaksa tidak masuk akal.
Hingga saat ini Kejagung sudah memeriksa Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus. (obs)