"Kita buktikan siapa yang salah dan benar. Kekuasaan tidak akan langgeng. Catat, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Indonesia akan dibersihkan. Mengakunya dari Hary Tanoe. Ini ancaman bukan, ya?" kata Prasetyo saat membacakan pesan singkat tersebut dalam raker dengan Komisi III, di DPR, Jakarta, Rabu (20/1).
Mendengar hal itu, beberapa anggota Komisi III DPR langsung mencurigai ada masalah pribadi antara Hary dan Prasetyo. Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya juga telah mendapatkan informasi bahwa benar ada masalah pribadi antara keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman mempertanyakan pengirim asli pesan singkat tersebut. Menurutnya, bisa saja orang iseng yang mengirimkan pesan tersebut.
Lagi-lagi, Prasetyo dituding punya masalah pribadi dengan bos media tersebut. "Jangan-jangan Jaksa Agung punya kepentingan pribadi dan ketidaksukaan subjektif pada pihak ini (Hary)," kata Benny.
Prasetyo kemudian diminta untuk mengklarifikasi pengirim pesan singkat tersebut dengan bantuan tim intel Kejaksaan Agung. Bila belum jelas juga siapa sebenarnya pengirimnya, Prasetyo dinilai tidak perlu mengumbar pesan singkat tersebut.
"Saya sama sekali tidak pernah punya masalah pribadi dengan Hary Tanoe. Saya tidak pernah berhubungan dengan dia. Sebenarnya SMS-nya masih panjang, silakan nanti dilihat sendiri," kata Prasetyo menanggapi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan Hary Tanoe akan dipanggil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para Komisaris PT. Mobile-8.
Penyidikan para komisaris PT. Mobile-8 hingga kini belum terlaksana karena mereka selalu mangkir dalam panggilan yang diberikan.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, pada Selasa (12/1).
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(obs)