Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT. Pelindo II di Pelabuhan Pontianak 2010 lalu, dipandang menguntungkan para pengusaha kapal dan pihak swasta yang bergelut di dunia pelayaran.
Pandangan tersebut disampaikan oleh dua saksi fakta dari kubu tersangka perkara pengadaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010 RJ Lino kala sidang praperadilan hari ketiga antara Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Rabu (20/1) ini.
Menurut salah satu saksi bernama Rosidi Usman, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Pontianak, kehadiran tiga QCC di pelabuhan Pontianak sejak enam tahun lalu mampu mempercepat proses distribusi barang dari pelabuhan ke pihak pembeli. Kelangkaan bahan pangan dan komoditas juga diklaim jarang terjadi sejak adanya percepatan distribusi barang akibat pengadaan tiga QCC kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2012 tercapai waktu tunggu 0 hari karena perbaikan dan pergantian QCC. Pengiriman bahan pangan jadi lebih cepat. Sejak RJ Lino menjadi Dirut PT. Pelindo II, semua alat baik itu QCC
twin lift ataupun
single lift berjalan dengan baik," kata Rosidi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi lain bernama Marsito, Manager Commercial TEMAS Line, juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda dengan Rosidi. Menurutnya, sejak QCC didatangkan PT. Pelindo II pengiriman barang ke Pontianak menjadi lebih cepat. Perbedaan waktu pengiriman bahkan mencapai puluhan hari dibanding saat QCC belum dioperasikan.
"Barang dari Jakarta ke Pontianak paling lama tujuh hari sudah masuk gudang. Dulu bisa sampai satu bulan waktunya. Ongkos kirim juga turun dari Rp5 juta sampai rata-rata Rp2,3 juta per kontainer," ujar Marsito.
Saat memberi kesaksian di hadapan sidang, Rosidi dan Marsito juga sempat menjawab beberapa pertanyaan dari tim Biro Hukum KPK. Saat ditanyai mengenai berapa kebutuhan ideal QCC di Pontianak oleh KPK, Rosidi menjawab bahwa jumlah tiga Crane sudah cukup untuk menunjang kegiatan pelabuhan di sana.
"Pada dasarnya lebih banyak, lebih baik. Minimal ada tiga QCC di Pelabuhan Pontianak," katanya.
Pada sidang praperadilan hari ini, kuasa hukum RJ Lino menghadirkan empat saksi fakta dan enam ahli untuk memberi keterangan. Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan agenda mendengar keterangan para ahli.
Lino sebelumnya telah disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak terima dengan status yang dilekatkan padanya, Lino pun menggugat KPK melalui sidang praperadilan. Sidang tersebut diagendakan akan berlangsung hingga Senin (25/1) mendatang.
(obs)