"Kami yakin buku tersebut dibuat tidak melalui prosedur yang ditentukan oleh Kemendikbud. Lagipula, sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban membaca di level Taman Kanak-Kanak," kata Tjipto saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (20/1).
Ia pun mengatakan bahwa dirinya belum pernah melihat buku tersebut. Kendati demikian, Tjipto mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) agar buku tersebut dapat ditarik dari peredaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP GP Ansor, kata dia, sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kapolri, perihal temuan buku tersebut dan memintanya untuk menarik buku-buku tersebut dari peredaran.
Menurut Benny, GP Ansor meminta Kemendikbud dan Polri dapat bersikap tegas, karena buku-buku "Anak Islam Suka Membaca" itunya mengandung ajaran radikalisme.
Namun, di antara susunan kata-kata dalam buku tersebut, kata dia, ada kata-kata yang mengandung ajaran radikalisme yang dapat membahayakan.
"Apalagi, bagi anak-anak usia TK," katanya.
Rohman mencontohkan, pada jilid lima, ada kata-kata "sa-hid di me-dan ji-had" serta "se-le-sai ra-ih ban-tai ki-yai".
Pada jilid empat, ada kata-kata, "mu-na-fik", "bom", dan "ha-ti ha-ti man-haj ba-til".
Buku tersebut kata Rohman ditulis dan diterbitkan oleh penerbit Pusaka Amanah yang beralamat di Jalan Cakra, Surakarta. Buku diterbitkan pertama kali yakni cetakan pertama tahun 1999 dan diterbitkan terbaru cetakan ke 160 pada 2015. (bag)