Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis ini menyampaikan status tersebut di hadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gerry mengaku mengajukan diri menjadi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara.
"Ada Yang Mulia suratnya. (Pengajuannya) Tanggal 10 Juli diberikan ke KPK, tanggal 29 Juli disetujui," kata Gerry saat ditanya Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan justice collaborator tersebut dikabulkan KPK tak lama setelah Gerry ditangkap oleh penyidik KPK pada 9 Juli 2015.
Pemberian suap itu diberikan kepada majelis hakim PTUN Medan untuk memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan surat pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat. (pit)