Permintaan tersebut disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang beranggotakan perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.
Menurut Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman, fatwa MUI dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama. Jika rekomendasi sudah diberikan, maka ketiga pimpinan lembaga negara tersebut dapat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait legalitas keberadaan Gafatar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim Pakem, Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang juga merupakan perubahan bentuk dari Al Qiyadah Al Islamiyah. Gafatar terbukti mempercayai adanya nabi terakhir (Messiah) bernama Ahmad Moshaddeq yang menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Walaupun memandang ajaran Gafatar menyimpang dari ajaran agama Islam, namun Tim Pakem mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap para anggota organisasi tersebut. Tim tersebut bahkan berjanji akan melakukan pembinaan terhadap para bekas anggota Gafatar nantinya.
"Setelah nanti dilakukan pelarangan, yang terpenting memang pembinaan terhadap mantan pengikut ajaran ini. Kita lihat bagaimana mengefektifkan pembinaan dari kita," katanya. (bag/bag)