Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pengembangan kasus berpotensi membidik tersangka baru penerima suap selain anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Ketika ditanya soal kaitan pemeriksaan dan penggeledahan Budi dengan penetapan tersangka baru, La Ode menjawab, "Itu bagian dari pengembangan kasus, misalnya ada hubungannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, La Ode menjelaskan penetapan tersangka harus didasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik saat pengembangan kasus. Dua bukti permulaan yang cukup juga diperlukan.
Damayanti usai pemeriksaan di KPN pernah mengungkapkan Yudi juga mengetahui kasus yang menjeratnya lantaran jabatan Yudi sebagai pimpinan komisi. "(Yudi) tahu pasti. (Yudi) tahu karena beliau pimpinan," kata Damayanti.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit Sin$404 ribu sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur yang akan dianggarkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
Polisi Bantah Lamban Tangani Kasus Mirna
Polda Metro Jaya membantah bahwa proses penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) berjalan lambat. Polisi mengaku ada beberapa hal yang masih perlu didalami dan diproses lebih lanjut. (utd)