Julia dijemput dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan. Dikawal petugas, perempuan yang mengenakan baju hitam dan rompi "Tahanan KPK" ini tiba sekitar pukul 09.53 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Julia bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berita acara ini nantinya digunakan untuk merumuskan berkas dakwaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit ratusan ribu dolar Singapura sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. (obs)