"Kami akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat.
Yasonna menyatakan rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.
"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," ujar Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sentimen ISIS Menguat Pasca Teror di Thamrin |
Namun, dalam revisi UU Terorisme ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga pada kelompok-kelompok teroris.
"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror, tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajamanlah," ujar dia.
Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan segera diserahkan pada DPR.