Luhut menuturkan, pembaruan beleid tersebut tidak bakal membuat aturan antiterorisme di Indonesia seketat Malaysia dan Singapura. "Indonesia masih akan lebih longgar dibandingkan mereka. Itu saja ukurannya," ucapnya di Jakarta, Jumat (22/1).
Usai rapat koordinator tingkat kementerian dan lembaga pagi tadi, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu berkata kewenangan kepolisian terkait pencegahan aksi teror memang akan bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menilai, pemerintah sepertinya mencuri momentum untuk merevisi beleid tersebut. "Setelah bom, dalam hitungan jam muncul konklusi bahwa harus ada pelebaran kewenangan. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi dulu," ucapnya.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hermawan Sulistyo, mengeluarkan pernyataan lebih tegas. Ia berkata, pemerintah tidak perlu memperbarui UU Antiterorisme. "Buat apa revisi, undang-undang yang ada saja tidak dijalankan," ujarnya. (pit)