Proses penangkapan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara dari lembaga kepolisian ke kejaksaan telah dilalui Bambang. Pasca pelimpahan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka dilakukan September lalu, kejaksaan belum melimpahkan seluruh berkas tersebut ke pengadilan.
Jika pelimpahan berkas belum dilakukan oleh kejaksaan, maka persidangan perkara Bambang belum dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta yang sebenarnya berkebalikan dengan langkah Polri yang sangat terburu-buru saat menangkap dan memborgol Bambang. Jumat pagi itu, 23 Januari 2015, Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat, langsung menjalani pemeriksaan dan dijadikan tersangka.
Isu akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atau deponering (pembekuan) perkara Bambang sempat muncul setelah tiga minggu berlalu pasca pelimpahan perkara ke kejaksaan. Tetapi Prasetyo berkata belum ada pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas pemberian SKP3 atau deponering perkara Bambang.
Walau belum membicarakan pertimbangan tersebut dengan Presiden, Prasetyo mengaku siap jika suatu saat diminta untuk mengeluarkan 'surat sakti' itu. "Tidak masalah pertimbangan SKP3 itu, nanti kami kan juga memberikan pertimbangan," katanya 5 Oktober lalu.
"Kami lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering). Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kami lihat dulu, pelajari dulu," kata Prasetyo 7 Oktober lalu.
Desakan bagi Jaksa Agung untuk menerbitkan deponering perkara Bambang akhirnya kembali mencuat dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dengan petinggi Kejagung, Rabu (20/1) lalu. Desakan muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman.
"Kami mohon Kejaksaan Agung menghentikan kasus ini sesuai kewenangan Jaksa Agung. Tak perlu melanjutkan tradisi yang bikin gaduh," kata Benny.
Namun sejak desakan diberikan, belum ada tanggapan jelas yang diberikan Prasetyo sampai saat ini. Padahal terhitung sudah empat bulan penyusunan penuntutan perkara Bambang diproses kejaksaan sejak pelimpahan dilakukan lembaga kepolisian.
Menurut laporan, kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
Pada 7 Mei 2015, Bambang sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015. Tanggal 20 Mei 2015, Bambang sempat menarik gugatan praperadilan dan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan sepekan selanjutnya.
Pada 15 Juni 2015, Bambang kembali mencabut gugatan permohonan praperadilan dirinya saat sidang di PN Jakarta Selatan melalui pengacaranya saat diminta oleh majelis hakim untuk membacakan gugatan.