Bambang saat itu segera digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan dijadikan tersangka. Penetapan statusnya sebagai tersangka hanya berselang empat hari setelah Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pidana Bambang, 19 Januari 2015.
Namun Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun berjalan, kasus mengambang. Tak ada kepastian dari pihak Kejaksaan yang kini menangani kasus tersebut: akan dihentikan atau diteruskan.
(Baca: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)
Segala cara dilakukan polisi dan jaksa, termasuk mencari cantolan untuk kasusnya kepada para terdakwa lain seperti Ratna dan Zulfahmi Arsyad. Kanti bercerita, pada kasus Zulfahmi, nama Bambang dicatut meski tak pernah diperiksa sebelumnya dalam perkara tersebut. Tapi dalam putusan oleh majelis, nama Bambang yang ikut terseret menjadi lenyap.
"Itu ngawur, secara proses namanya unfair trial. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah diperiksa, tiba-tiba muncul sebagai penyuruh?" ujar Kanti.
Bambang Widjojanto sendiri ketika ditemui, mengaku tak kenal Zulfahmi yang didakwa pasal sama dengan Bambang saat keduanya beracara di MK.
"Ini kan ada rekayasa, mau narik orang namanya Zulfahmi seolah-olah kolega saya dan menyelundupkan nama saya sebagai terdakwa," kata Bambang usai menjalani proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Menurut pihak Kepolisian, Zulfahmi dan Bambang merupakan tim pengacara yang menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Zulfahmi sudah menerima vonis dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam vonis tersebut, Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara atas tuduhan peran yang sama dengan Bambang.
Bambang tak terima dengan laporan dan tuduhan tersebut. Ia berkeras tak bersalah. Terlebih posisinya saat itu adalah pengacara dan bukan pimpinan komisi antirasuah.
"Saya kan lawyer, harusnya kode etik profesi jadi bagian penting untuk diteliti. Sudah ada juga dua surat dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang menyatakan saya tidak bersalah," katanya.
Rupanya protes dari Bambang tak digubris. Kini Kejaksaan masih terus berusaha merumuskan berkas dakwaan dari hasil penyidikan.
Bahkan Jaksa Agung Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR Jakarta masih mempertimbangkan sikapnya. Meskipun kasus itu sudah P21 (lengkap), Prasetyo mengatakan berkas itu tetap harus diteliti agar tidak ada kesalahan.
"Ada tiga pilihan, yaitu kasus itu dilanjutkan, dihentikan, atau dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering). Kami juga tidak mau menghukum orang yang tak bersalah. Lebih baik melepaskan orang bersalah daripada hukum orang tidak bersalah," kata Prasetyo.
Kini nasib Bambang ada di tangan Kejaksaan. Pengacara berkeras untuk penghentian kasus yang dinilai telah mengamputasi kewenangan kliennya. Kanti juga tetap berharap agar punggawa antirasuah jilid IV turut mendukung penghentian kasusnya.