Namun ada satu orang di antaranya yang telah dikembalikan kepada keluarga karena dinilai tidak cukup bukti keterlibatannya dengan jaringan terorisme.
Badrodin merinci 18 orang yang saat ini telah dijadikan tersangka. Sebanyak enam orang di antaranya terkait langsung dengan peristiwa bom yang meledak di Starbucks Cafe dan Pos polisi lalu lintas di Jalan Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam tersangka ini terkait dengan kasus bom di Jalan Thamrin, 14 Januari lalu," kata Badrodin.
Sementara dua kelompok berikutnya dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap.
"Enam di antaranya terkait dengan kepemilikan senjata api dan rencana melakukan amaliah serta dukungan terhadap kelompok Mujahidin Indoesia Timur pimpinan Santoso," kata Badrodin.
Tersangka kedua yaitu FF alias A alias C alias MM alias DA, S alias STM alias A alias Gd alias I alias P alias SB, B alias AM alias BB, WFB alias B alias U aluas AU alias AA, dan MFS alias F.
"Enam orang itu terkait usaha mendapatkan senjata api dan kepemilikan senjata api yang akan digunakan untuk amaliah (proses perampasan harta untuk kepentingan teroris). Ada 9 pucuk senjata api," kata Badrodin.
Sementara EF yang ditangkap di Bogor dipulangkan oleh polisi karena dianggap tidak cukup bukti memiliki keterlibatan dengan jaringan teroris.
Enam tersangka lainnya, lanjut Badrodin, diambil dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dan Lapas Nusakambangan. Polisi melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Keenam orang ini, kata Badrodin, merupakan bagian dari jaringan yang mendukung kelompok kedua, untuk mendapatkan senjata api.
Dia sebutkan keenam inisial nama tersangka itu, di antaranya AP alias A, EBM alias E, Z alias ZM, W alias HM, QM, dan SA alias B.
"Ini kami proses terkait kelompok yang kedua untuk mendapatkan senjata api, senjata apinya ada sembilan. Nanti kami kembalikan ke Lapas untuk melanjutkan proses hukumnya," katanya.
Lihat juga:Sentimen ISIS Menguat Pasca Teror di Thamrin |
(pit)