"Tidak berlebihan kalau banyak pemohon yang menyatakan kekecewaan dan menganggap MK malas bekerja," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.
Hingga 22 Januari 2016, kata Ismail, MK telah membacakan putusan terhadap 89 permohonan dari total 147 perkara yang dimohonkan. Hingga 26 Januari mendatang, MK masih akan membacakan putusan terhadap 58 perkara sisanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 47 perkara lainnya ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum. Pemohon disebut tidak punya kedudukan hukum karena melampaui selisih maksimal yang ditentukan oleh Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi 1 dan 5 Tahun 2015 atas amanat Pasal 158 Undang-Undang 8 tahun 2015.
"Bahkan, dari 58 permohonan yang belum dibacakan putusannya, kemungkinan sembilan daerah yaitu Pelalawan, Wakatobi, Rokan Hulu, Kapuas Hulu, Gorontalo, Buton Utara, Musi Rawas, Pekalongan, Manggarai akan ditolak karena tidak memiliki legal standing," kata Ismail.
"Dan tiga daerah lainnya akan ditolak karena kedaluwarsa yaitu Wonosobo, Pekalongan dan Pahuwato," ujarnya.
"Bahkan dengan argumentasi yang sesat, dengan merujuk pada Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang memutus bahwa Pemilihan Kepala Daerah bukan termasuk rezim pemilu yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, MK menganggap dirinya tidak lagi memiliki keleluasaan dalam mengadili perkara pilkada," kata Ismail.
(meg)