Pengabaian Hak Masyarakat Adat Bisa Berujung Separatisme

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 24 Jan 2016 22:30 WIB
Pemerintah diminta harus segera menguatkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak- hak Masyarakat Adat.
Sekjen AMAN Abdon Nababan meminta agar RUU Perlindungan Masyarakat Adat bisa segera disahkan. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menilai pengabaian hak masyarakat adat dapat berujung separatisme.

Karenanya, dia berpendapat pemerintah harus segera menguatkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).

"Saya bisa katakan bahwa wacana separatisme sudah muncul di berbagai komunitas masyarakat adat di Indonesia, setidaknya di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," kata Abdon saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tidak mungkin, kata Abdon, wacana tersebut terus berkembang menjadi lebih besar dan berujung pada gerakan separatisme. Dia menilai hal itu muncul karena timbulnya kekecewaan dari masyarakat adat.

"Selama 70 tahun ini keberadaan mereka tidak pernah diakui oleh pemerintah. Tak jarang tanah mereka dirampas karena diklaim hutan negara. Akibatnya, muncul konflik," kata Abdon.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendataan masyarakat adat juga belum lengkap hingga saat ini. Padahal, kata Abdon, jumlahnya sangat banyak dan menyebar di seluruh Indonesia.

"Sering kali ada masyarakat yang mengaku-ngaku masyarakat adat dengan memakai simbol-simbol adat. Akibatnya, investor pun kebingungan dan mengalami kesulitan karena semuanya merasa punya kepentingan," ujarnya.

Abdon menilai pengesahan RUU PPHMA bisa menjadi awal penyelesaian masalah masyarakat adat. Dia mengatakan salah satu implementasi yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk komisi nasional masyarakat adat.

Komisi ini diharapkan dapat melakukan pendataan, menyelesaikan konflik masyarakat adat, serta memaksimalkan fungsi masyarakat adat. Salah satu fungsi tersebut adalah sebagai ujung tombak pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim.

"Masyarakat adat yang tahu persis seperti apa hutan kita dan bagaimana menjaganya. Merekalah orang terdepan yang bisa diandalkan untuk menghadapi perubahan iklim," kata Abdon.

Sejauh ini, AMAN mencatat ada sekitar 70 juta jiwa yang masuk dalam kategori masyarakat adat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 17 juta orang yang menjadi anggota AMAN. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER