Kemenkumham: Hak Masyarakat Adat Kelola Desa Terabaikan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2015 08:54 WIB
Pemerintah dinilai tak menganggap masyarakat adat sebagai bagian dari aparatur negara yang juga berhak mengelola dana desa.
Pemerintah dinilai tak menganggap masyarakat adat sebagai bagian dari aparatur negara yang juga berhak mengelola dana desa. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Bidang Hak-hak Sipil dan Politik dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Azasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Donny Michael, menilai hak masyarakat adat untuk mengelola desa saat ini terabaikan.

Hal itu terjadi karena pemerintah tak menganggap masyarakat adat sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak mengelola dana desa.

"Masih dirasakan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat akan kurangnya pengakuan dari negara. Dana desa hanya diberikan kepada lembaga desa yang terdaftar, sementara lembaga adat hanya diberikan sebagian kecil dana tersebut," kata Donny saat memaparkan hasil risetnya, di Gedung Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta tersebut terungkap saat Donny melakukan penelitian di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali dan Sulawesi Utara. Padahal, masyarakat adat di lima daerah tersebut menganggap mereka justru lebih dulu ada daripada negara.

"Para tokoh adat merasa menyelenggarakan banyak kegiatan tetapi tidak didukung pemerintah dan aparat desa yang mengelola dana desa," katanya.

Dari fenomena tersebut, Donny melihat ada ketidaksiapan sejumlah desa dalam mengaplikasikan program dana desa.

Alasannya pun cukup beragam. Salah satunya seperti kapasitas aparat desa yang tidak mencukupi dan ditopang dengan instrumen perundangan yang belum tersusun dari mulai tingkat daerah hingga desa.

"Kapabilitas aparat desa juga belum terlatih untuk menyusun peraturan desa. Juga tidak tersedianya kelembagaan desa untuk terciptanya iklim kemandirian seperti Badan Usaha Mikik Desa," katanya.

Terkait permasalahan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk peranti hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan keragaman desa, seperti keragaman desa adat Parakaman di Bali dan desa adat Nagari.

"Kami juga merekomendasikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana desa, agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, tim pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa, misalnya dari lembaga swadaya masyarakat juga diperlukan.

Merujuk data Kementerian Keuangan RI September lalu, tercatat sebanyak Rp 16,57 triliun, atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Namun, tercatat baru 45 persen dana desa yang terserap hingga periode yang sama.

Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa pada 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER