Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan nasib Lino setelah sebelumnya sidang praperadilan antara bekas Dirut PT. Pelindo II melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu digelar sepekan penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan jumlah kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pokok pengajuan praperadilan oleh Lino.
Sementara itu, Kepala Bagian Litigasi dan non Litigasi pada Biro Hukum KPK Nur Chusniah berkata bahwa perkara kerugian negara seharusnya tidak menjadi materi dalam sidang praperadilan.
Menurut Chusniah, masalah kerugian negara seharusnya dibahas pada sidang pokok perkara nantinya.
"Kalau masalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum menurut kami sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan nanti. Ini kan masih praperadilan, sehingga (yang dibahas) prosedur penetapan tersangka ini bagaimana," kata Chusniah.
KPK dan Lino nampak saling optimis menyambut putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Namun, hanya akan ada satu pihak yang berhak dikatakan 'menang' pasca pembacaan putusan nantinya.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember tahun lalu. Ia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengada proyek QCC di PT. Pelindo II pada 2010 lalu.
Lino pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)