Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat memangkas jatah masa istirahat dari kegiatan bersidang di parlemen, atau biasa dikenal dengan masa reses.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Ade 'Akom' Komarudin usai menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) bersama jajaran pimpinan fraksi, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Sekretariat Jenderal (Setjen).
"Kami tadi telah memutuskan bahwa masa reses dari biasanya sebulan lebih, bahkan 1,5 bulan atau lima minggu, menjadi 17 hari saja," kata Akom di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akom, pengurangan masa reses dilakukan untuk mengejar target legislasi tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna Selasa (26/1) kemarin. Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) menanti dituntaskan oleh para anggota dewan.
Adapun rincian 17 hari masa reses anggota dewan itu diantaranya, sembilan hari untuk kunjungan perseorangan, lima hari kunjungan kerja komisi, dan tiga hari sosialiasai UU.
Sementara jatah reses bagi anggota dewan yang merangkap sebagai anggota MPR dan memiliki tugas sosialisasi empat pilar akan dibahas lebih lanjut dalam Bamus.
Selain itu, Akom menyatakan kunjungan anggota dewan ke luar negeri juga dibatasi. Kunjungan luar negeri saat ini hanya diperbolehkan untuk Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Luar Negeri, Komisi VIII yang mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, dan BKSAP.
"Untuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersifat tetap, diberi kesempatan kunjungan pengawasan setahun sekali," kata Akom.
Hemat Rp139 Miliar
Berdasarkan perhitungan Setjen DPR, pembatasan jatah kunjungan anggota dewan ke luar negeri ditaksir mampu menghemat Rp 139,19 miliar dari alokasi Rp 360 miliar yang dianggarkan.
"Jadi terdapat pengurangan alokasi anggaran sejumlah itu. Tentu dengan keadaan seperti ini Insya Allah target pembahasan legislasi tahun ini dapat tercapai dengan baik," kata Akom.
Rincian pengurangan masa reses dan kunjungan luar negeri nantinya akan disusun secara matriks oleh BURT, Kesekjenan dan unsur pimpinan, untuk kemudian diedarkan kepada setiap komisi dan AKD.
Dengan adanya pemangkasan masa reses dan kunjungan luar negeri, Akom berharap parlemen setidaknya mampu menghasilkan 30-37 RUU dari 40 RUU yang menjadi prioritas legislasi pada tahun ini.
Politikus Golkar itu juga mengatakan, dengan pengurangan masa reses maka anggota dewan bekerja sebanyak 180 hari sepanjang tahun. Jumlah masa kerja itu diklaim lebih banyak dibandingkan dengan parlemen Amerika Serikat yang masa kerjanya 120 hari, dan Australia sebanyak 69 hari.
"Ini untuk memaksimalkan pengabdian dewan kepada rakyat. Artinya rakyat tidak sia-sia bayar ke anggota dewan untuk bekerja 180 hari," kata Akom.
(gil)