Berdasarkan keterangan tertulisnya, SEBAJA mengklaim bahwa Pemprov DKI telah menyita lebih dari 200 becak yang ada di wilayah Penjaringan, Pademangan, Cilincing, Koja dan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan para tukang becak tersebut, Basuki mengatakan bahwa para tukang becak sudah diberikan toleransi jauh-jauh hari. Namun karena mereka bertindak di luar batas maka Pemprov DKI tak memiliki pilihan lain.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, dia sudah menerima surat yang dilayangkan para tukang becak yang berisi kekecewaan mereka karena tak diberi kesempatan berusaha.
Namun begitu, Ahok berkukuh bahwa dirinya telah memberikan hak untuk melakukan bekerja tapi bukan sebagai tukang becak.
"Saya kira hak usaha ada, tapi becak itu tak bisa. Kalau alasannya ramah lingkungan lebih baik kembali saja ke zaman baheula (zaman dulu)," ujarnya.
Pemprov DKI sejak delapan tahun silam telah memberlakukan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan di Pasal 29 Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang (1) melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya, (2) mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya. (meg)