Jakarta, CNN Indonesia -- Video sarat propaganda diputar di masjid Al Jihad, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Rekaman itu bercerita tentang para pengungsi yang kelaparan, anak-anak mengais roti di atas pasir, dan bayi meminum susu anjing. Bahkan ulama menghalalkan warga memakan daging kucing, singa, ataupun harimau. Binatang yang dianggap haram oleh umat Islam untuk dikonsumsi.
Adegan itu menggambarkan kondisi para pengungsi di Suriah. Mereka seolah terisolasi di daerah konflik. Film itu dipertontonkan kepada khalayak. Ditonton saat tablig akbar, Maret 2013.
Cerita mengenai nonton bareng itu terungkap di persidangan. Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Aprimul Henry alias Mulbin Arifin yang membeberkannya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia menyebut penyelenggaranya adalah Bulan Sabit Merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menonton film, ada pula ceramah dari pemuka agama. Isinya mengulas soal kondisi Islam terkini di Timur Tengah, termasuk keadaan para pengungsi di Suriah. Menurut Aprimul, hanya Ustaz Zulkifli yang menjadi penceramah saat itu. Dia berasal dari Payahkumbuh.
Video itu mampu menyayat hati Aprimul. Ditambah lagi kajian yang disampaikan Zulkifli. Aprimul pun berempati membantu kelompok tersebut. Demi mendukung misi kemanusiaan bagi para pengungsi di Suriah, katanya.
"Saya pribadi tersentuh juga, sampai ikut menyumbang. Terkumpul uang banyak waktu itu. Uang itu untuk disalurkan bulan sabit merah ke pengungsi," ujar Aprimul, saat dimintai keterangannya di PN Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Bukan hanya Aprimul, banyak orang juga tergerak membantu. Dia menangkap emosi beberapa kawannya yang tak sabar berangkat ke Suriah.
"Karena mereka tersentuh, mereka berangkat," kata Aprimul. "Saya merespon positif. Saya dimintakan tolong mengecek tiket (ke Suriah)."
Dia lantas memfasilitasi pemberangkatan orang-orang yang bergelora pergi ke Suriah. Aprimul mencari tiket pesawat mereka. "Saya tidak mengelak karena tujuan mereka baik. Saya hanya mengharapkan pahala dari Allah saja," katanya.
Hakim ketua persidangan, Syahlan, bertanya soal asal peserta tablig akbar. Aprimul mengatakan, acara itu terbuka untuk umum.
Dalam kesempatan itu, Aprimul bertemu dengan lima orang yang kemudian hari dia berangkatkan ke Suriah. Mereka di antaranya, Arizal, Zaki, Yahya, Hakim, dan Abdul Rohim. Arizal berangkat pada November 2013, sisanya pada April tahun berikutnya.
"Sebelumnya kami sama-sama pernah ketemu satu jamaah di masjid," kata Aprimul.
Galang Dana ke Suriah
Saat tablig akbar berlangsung, Aprimul mengatakan, panitia juga menggalang dana publik. Dia menyebut ustaz Zon, pengurus masjid Al Jihad, bertugas mengumpulkan sumbangan dari kedai-kedai di sana.
Sumbangan yang diterima berupa infak, sedekah, maupun zakat. Jumlah tidak ditentukan namun cukup beragam. Aprimul mengatakan, total uang yang terkumpul saat itu sebanyak Rp5 juta.
“Dari kedai teman-temannya itu, dia kumpulkan dan dititipkan kepada saya. Kalau Bulan Sabit Merah datang dikasih ke panitianya untuk misi kemanusiaan tersebut,” kata Aprimul.
Jaksa penuntut umum menanyakan hasil penggalangan dana itu apakah disalurkan kepada orang yang mau berangkat ke Suriah. Aprimul membenarkan.
“Saya kasihkan ke mereka untuk biaya tambahan berangkat (ke Suriah) karena masih kurang biaya waktu itu,” kata Aprimul.
Sebelum diserahkan ke Bulan Sabit Merah, Aprimul sempat bertanya kepada ustaznya. “Boleh enggak relawan misi kemanusiaan yang mau berangkat (ke Suriah), menerima uang yang dikumpulkan ini, Pak Ustaz?” Aprimul memperoleh jawaban, hal itu dibolehkan sesuai delapan asnaf atau golongan penerima zakat.
Hakim anggota, Achmad Fauzi, meminta menyebutkan kedelapan asnaf yang dimaksud. Aprimul hanya bisa menjawab dua di antaranya, yaitu golongan fakir miskin dan janda. Merasa penasaran, Fauzi kembali mencecar.
“Yang menerima sumbangan dari kamu itu masuk golongan yang mana?” tanya Fauzi. Aprimul menjawab dengan ragu. “Mungkin golongan fisabilillah,” katanya.
Dalam kasus ini, Aprimul didakwa terlibat dalam kelompok militas ISIS karena berperan memfasilitasi pemberangkatan sejumlah orang ke Suriah. Pelanggaran pidana yang disangkakan kepadanya yaitu pasal 15 Jo pasal 7 UU Pemberantasan Terorisme.
“Sebagian dari mereka berangkat 2013, saat itu ISIS belum ada, yang ada hanya khilafah, itu ajaran Islam yang diberlakukan di sana (Suriah). Banyak dari Indonesia berangkat ke sana untuk maksud tersebut,” kata penasihat hukum Aprimul, Asludin Hatjani.
(pit)