Bantuan akan diminta karena kuasa hukum Supersemar merasa tak memiliki kuasa besar untuk menagih hutang yang sempat diberikan ke para lembaga peminjam kala itu.
"(Utang dari Supersemar) harus ditagih. Saya mau minta sama kejaksaan, boleh tidak saya menarik ke sana nih atau sama-sama nih kita tagih. Kalau tagih sama-sama kan mungkin dia agak takut gitu. Kalau sama kita kan swasta," ujar Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/1).
Lihat juga:Para Penerima Utang Yayasan Supersemar |
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$ 420 juta dari Supersemar. Sementara PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar di periode yang sama.
Karena penyaluran utang ke bank dan beberapa perusahaan kala itu, Supersemar divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun kasasi Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA. MA menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun lebih melalui pengadilan.