Pertemuan yang digelar sejak kedatangan Dita pukul 11.11 WIB, hingga saat ini belum berakhir. Dita didampingi oleh pengacaranya, Wibi Andriano.
Saat tiba di LBH Apik, Dita tak mengucap sepatah kata pun. Dia langsung masuk ke Kantor LBH Apik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Jatinegara Komisaris Suwanda menyatakan, Dita tiba di kantornya, 22 Januari sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, dengan wajah memar dan lebam. Dita, kepada polisi, mengatakan merasa dianiaya.
Usai visum, Dita dibuatkan surat pelaporan oleh Polsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun belum pemeriksaan berjalan, Dita mengatakan ngantuk, capek, dan pusing sehingga ingin pulang.
Dita, ujar Suwanda, sesungguhnya berjanji akan datang keesokannya untuk melengkapi surat laporan pemeriksaan lanjutan. Namun Dita ternyata tak kembali ke Polsek Jatinegara.
Alih-alih kembali ke Polsek Jatinegara, Dita kemarin mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Masinton.
Masinton telah membantah menganiaya Dita. “Itu tidak benar,” kata dia.