Surat permohonan Kejagung telah diterima PN Jakarta Selatan kemarin sore. Setelah permohonan diterima dan diproses, juru sita PN Jakarta Selatan akan segera menyita eksekusi harta yayasan bentukan Presiden Soeharto itu.
"(Eksekusi) menunggu data-data pendukung objek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang aanmaning ketika itu dilakukan sebagai sarana bagi pengadilan untuk memberi informasi akan adanya sita eksekusi jika pengurus yayasan gagal memenuhi pembayaran denda perkara yang melibatkan mereka.
"Dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi terletak di Bogor dan Jakarta juga diminta untuk dieksekusi. Kemudian eksekusi juga diminta untuk kendaraan roda empat sebanyak enam unit," ujar Amir.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. (agk)