Saat ditemui di Kejagung, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi berkata bahwa sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.
Sita eksekusi hanya dilakukan terhadap ratusan rekening, deposito, giro, dua bidang tanah, dan beberapa kendaraan bermotor yang dimiliki Yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup (jumlah dendanya). Nanti detailnya (jumlah aset Supersemar) setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," katanya.
"(Eksekusi) menunggu data-data pendukung objek yang akan disita, terutama tentang kepastian kepemilikannya," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. Atas perkara tersebut, Supersemar diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. (bag)