"KPK memang pernah di minta masukan oleh pemerintah dan memang ada empat masukan tapi kami belum tahu apakah usulan DPR itu sama. Prinsipnya pemerintah telah komitmen dengan KPK bahwa jika pembahasan di DPR justru akan melemahkan KPK maka pemerintah akan mundur dari pembahasan," kata Indriyanto, Selasa (2/2).
Dalam kesepakatan, kedua pihak satu suara soal kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat tersebut dapat dikeluarkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dan dalam kondisi sakit tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa memastikan apakah 4 usulan itu berubah karena inisiatif DPR dan ini yang harus dicermati publik untuk perjalanan pembahasan di DPR yang sering meluas tanpa arah," katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dirinya bersama pimpinan lain tengah mengkaji draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK usulan DPR. Komisi antirasuah akan mengajukan sejumlah saran dalam pembenahan aturan tersebut pada pertemuan mendatang.
"Kamis, kami diundang ke DPR dan kami akan datang. Kami terima drafnya baru sore ini dan belum dibaca. Besok akan dipelajari," kata Agus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/2). RUU ini ditargetkan bakal rampung pada tahun 2016 sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional. (pit)