Jessica Dibawakan Makanan Kesukaan saat Dijenguk Ibunda

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 15:17 WIB
Anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Yayat Supriatna menjelaskan bahwa Mie Ayam adalah makanan kesukaan Jessica sejak lama.
Jessica usai diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kematian Wayan Mirna Salihin (dok.istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayat Supriatna, anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan ibunda Jessica Kumala Wongso, Imelda Wongso membawakan makanan kesukaan Jessica yaitu Mie Ayam saat menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, kemarin.

"Bawa Mie Ayam, saya tidak tahu Mie Ayam apa. Soalnya dibungkus plastik," ujar Yayat saat dihubungi media, Selasa (2/2).

Yayat menjelaskan bahwa Mie Ayam adalah makanan kesukaan Jessica sejak lama. Oleh karena itu, sang ibu lantas membawa makanan kesukaannya tersebut karena Jessica sempat tidak nafsu makan sejak pertama kali ditahan.
Selain Mie Ayam, ibunda Jessica juga membawakan beberapa lembar pakaian dan alat mandi bagi Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada baju ganti, peralatan mandi dan peralatan sehari-hari," ujar Yayat.

Yayat mengaku penjagaan yang dilakukan oleh polisi kepada setiap orang yang akan menemui Jessica terbilang ketat. Ia mengaku, seluruh barang bawaan miliknya dan ibunda Jessica diperiksa secara teliti.

"Iya diperiksa semua bawaan untuk Jessica," ujarnya.
Tim pengacara Jessica kata Yayat akan menjenguk Jessica. Namun, ia enggan untuk berkomentar ketika ditanya hal lain berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Jessica.

"Saya tidak bisa komentar. Pak Yudi Wibowo Sukinto yang menjenguk Jessica," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," ujar Krishna.

Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER