"Bawa Mie Ayam, saya tidak tahu Mie Ayam apa. Soalnya dibungkus plastik," ujar Yayat saat dihubungi media, Selasa (2/2).
Yayat menjelaskan bahwa Mie Ayam adalah makanan kesukaan Jessica sejak lama. Oleh karena itu, sang ibu lantas membawa makanan kesukaannya tersebut karena Jessica sempat tidak nafsu makan sejak pertama kali ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat mengaku penjagaan yang dilakukan oleh polisi kepada setiap orang yang akan menemui Jessica terbilang ketat. Ia mengaku, seluruh barang bawaan miliknya dan ibunda Jessica diperiksa secara teliti.
"Saya tidak bisa komentar. Pak Yudi Wibowo Sukinto yang menjenguk Jessica," ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," ujar Krishna.
Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta. (bag)