Dalam kasus ini, Tuah berperan sebagai ustaz yang kerap menyampaikan kajian mengenai kondisi Islam di dunia, khususnya di Suriah. Saat deklarasi ISIS di Indonesia pada 6 Juli 2014, Tuah bertindak sebagai pembicara kegiatan yang dibungkus dalam acara tablig akbar itu.
"Terdakwa dituntut 8 tahun, denda 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Suroyo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situs berisikan mengajak dan memotivasi gabung ISIS. Situs berisi revolusi Suriah, selamat datang khilafah," kata jaksa.
Jaksa menuntut Koswara dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara, dikurangi masa selama tahanan. Bekas narapidana kasus narkotika ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa Koswara telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ucap jaksa. Koswara didakwa melanggar pasal 15 UU Terorisme dan pasal 13 mengenai pendanaan terorisme.
Hal yang meringankan yaitu dirinya berperilaku sopan selama mengikuti persidangan. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. Selama ini Koswara tidak pernah berangkat ke Suriah. Dia hanya memfasilitasi keberangkatan orang yang ingin hijrah.
Senasib dengan Koswara, terdakwa Ridwan Sungkar alias Abu Bilal, alias Iwan alias Ewok juga dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Namun dia hanya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Terdakwa Ridwan Sungkar telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban ang bersifat massal," ujar jaksa.
Sementara terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda sebesar Rp500 ribu. Dalam kasus ini, Aprimul dijerat dengan pasal yang sama dengan Koswara.
Dalam hal ini Aprimul bertugas mengecek tiket pesawat bagi orang-orang yang berangkat ke Suriah. Ada lima orang yang diberangkatkan. Mereka berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun dia tidak pernah pergi ke Suriah.
Terdakwa Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sedangkan terdakwa Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Penyidik juga merampas bendera ISIS yang disita saat penangkapan dirinya.
Dia dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Dia dijerat pasal 15 UU Terorisme. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengaku bersalah atas perbuatannya.
Pembacaan tuntutan terdakwa Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan ditunda hingga besok, Rabu (3/2). Jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa.
Persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/2) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan. (bag)