Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 10.0 WIB itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga simpatisan kelompok radikal tersebut.
Tiga terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang itu adalah Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Abdul Hakim, dan Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi berkata, keputusannya untuk menjadi bagian dari ISIS dipengaruhi Abu Jandal, warga sekampungnya yang kini disebut memiliki jabatan prestise di ISIS.
Selama berada di Suriah, Junaedi diperintahkan menjaga pos pemeriksaan ISIS. Di sana, ia mendapatkan Rp600 ribu per bulan, nominal yang lebih rendah dibandingkan pendapatannya sebagai penjaja bakso.
"Lebih banyak penghasilan di Indonesia daripada di sana," tuturnya.
Selama di lapas tersebut, Koswara secara intensif mengikuti pengajian yang diberikan Abu Tholut, Tohir, Ismail. Koswara berkata, ketiganya merupakan narapidana kasus terorisme.
Terdakwa ketiga yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah Abdul Hakim. Pada persidangan sebelumnya, ia mengaku berangkat ke Suriah bersama Abu Jandal tahun 2013 silam.
Selama delapan bulan, Abdul bertugas sebagai juru masak bagi tentara ISIS. Pada periode tersebut, ia mendapatkan upah Rp1 juta setiap bulan.
Beleid tersebut merupakan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.
Pasal 7 pada perppu tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup. (obs)