"Saya yakin bahwa apapun semua yang diomongkan Jessica di media adalah bohong. Semuanya bohong," ujar Arief di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Arief mengeluarkan pernyataan tersebut setelah ditunjukkan sejumlah fakta oleh Kepolisian. Namun Arief enggan menyampaikan fakta-fakta tersebut. Ia mengatakan seluruh fakta tersebut akan disampaikan pada persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami mendiang Mirna, Arief Soemarko, di Markas Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Ia berkata seluruh pembuktian atas kebohongan Jessica akan disampaikan dalam persidangan. "Pokoknya semua lihat di pengadilan saja. Semua yang Jessica bilang itu bohong," ujar Sandy.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Suami mendiang Mirna, Arief Soemarko, di Markas Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)