"Di ruang pemeriksaan saya lihat segar (Setya). Tidak didampingi kuasa hukum di dalam, tapi ada di luar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah di kantornya, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Estimasi sementara mungkin hari ini tidak selesai ya. Tampaknya seperti itu (akan ada pemeriksaan lanjutan). Yang jelas tadi saya temui sebentar, Pak Setya Novanto ada waktu sekarang untuk memberi keterangan," ujarnya.
"Kita berterima kasih yang tadinya kita harus nunggu minggu depan, dia datang ya suatu hal yang menurut kita bagus. Kan kita butuh keterangannya sehingga indikasi ini bisa terjawab," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(obs)