Sedianya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, RDPU itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir. Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.
"Ketidakhadiran dan surat menyatakan menolak," ujar Yuyuk Andriati di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.
Lihat juga:KPK: Draft RUU KPK 90 Persen Melemahkan |
Anggota Baleg Arsul Sani mengatakan apa yang dilakukan pihaknya ke KPK merupakan hal tidak biasa. DPR bersama pemerintah biasanya tidak pernah mengundang pelaksana undang-undang, saat hendak merevisi undang-undang.
Arsul menuturkan, biasanya Baleg menerima usulan revisi, membentuk panja dan melakukan harmonisasi. Terkait revisi UU KPK, Baleg menerima usulan, mengundang komisioner KPK, pakar dan baru akan membentuk panja harmonisasi.
"Baleg membuat proses istimewa. DPR sangat berhati-hati walaupun masih di tahap awal," kata Arsul Sani.
Lihat juga:KPK Utus Biro Hukum Bahas RUU di DPR |
"Disayangkan betul tidak hadir. Kami undang, supaya terang benderang di mana 90 persen yang melemahkan. Supaya tidak ada yang menuding seolah-olah DPR tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar Firman.
Dia tidak dapat memastikan apakah nantinya Baleg akan mengundang kembali komisioner KPK. Menurutnya, hal itu akan diputuskan dalam rapat internal Baleg. Sedianya, Baleg akan mendengarkan masukan dari pakar pada Selasa (9/2).
Sebelumnya, Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK usulan DPR sebanyak 90 persen melemahkan KPK. Rencananya, sebanyak empat poin akan direvisi dari UU KPK.
Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditariknya kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.