Juru bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Kamis (4/2) ini di Istana Merdeka.
"Presiden telah mendengar informasi berkaitan penanganan perkara terkait KPK, baik kasus Pak Novel Baswedan, Pak AS (Abraham Samad), maupun Pak BW (Bambang Widjojanto). Atas informasi, kemudian Presiden meminta kehadiran Pak Jaksa Agung dan Kapolri," kata Johan Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung dan Kapolri tadi menjelaskan kalau berkaitan perkara AS, BW dan Novel Baswedan sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan kasusnya, " kata Johan.
"Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujar Johan.
"Oleh karena itu, Presiden ingin perkara berkaitan dengan KPK diselesaikan karena sudah cukup lama dan berlarut-larut," ujarnya.
Sementara itu, Johan menyampaikan Jaksa Agung dalam pertemuan itu menyebutkan membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak lain dalam penyelesaian kasus, terutama perkara Novel Baswedan.
"Koordinasi dengan pihak siapa, silakan ditanya ke pengadilan atau Jaksa Agung langsung," kata Johan.
"Kami masih menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk merevisi berkas dakwaan," katanya.
Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), revisi berkas dakwaan dibutuhkan untuk menghentikan kasus.
Berkas perkara Novel Baswedan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, ketika dihubungi terkait tanggal sidang memilih untuk bungkam.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu di pertengahan 2004.
Penetapan tersangka itu terjadi di akhir Februari 2015 setelah Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri. (bag)