"Semua (sanksi) akan dilakukan, pasti dilaksanakan, jika memang terlibat," kata Nila menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Walau demikian, kata dia, mesti ada pembuktian terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada si dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:RSCM Cangkok Ratusan Ginjal Sepanjang 2015 |
Kedatangan dia ke Mabes Polri adalah untuk membicarakan kasus tersebut. Nila dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar sama-sama mengatakan kedua pihak membahas legalitas transplantasi organ.
"Yang bagian ilegal itu bagian saya untuk menemukan. Bareskrim akan menemukan siapa yang melakukan langkah-langkah ilegal ini sehingga terjadi masalah,
"Kami menghormati juga profesi kedokteran karena mereka melakukan tindakan-tindakan yang legal itu, tapi di antara yang legal itu juga ada yang ilegal tadi. Yang ilegal itulah yang sekarang dicari penyidik," kata Anang. (bag)