Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Yulianto, Hary pasti diperiksa oleh penyidik karena dirinya merupakan Komisaris PT. Mobile-8 saat dugaan restitusi pajak dilakukan perusahaan tersebut.
"Oh iya lah harus (diperiksa), dia kan Komisaris. Nanti lah waktunya, penyidik sedang mendalami," ujar Yulianto di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).
Hari ini penyidik Jampidsus Kejagung dikabarkan kembali memeriksa salah satu mantan Komisaris PT. Mobile-8. Namun, Yulianto enggan memberi kabar siapa mantan komisaris Mobile-8 yang diperiksa hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Lihat juga:Kejagung Tantang Balik Hary Tanoe |
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (sip)