"Aturan lama tidak diperbolehkan ada pengadaan melibatkan pihak luar negeri, ini dibuat jadi diperbolehkan mengundang pihak luar negeri," ujar Maqdir usai menemani pemeriksaan Lino, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2).
Perubahan aturan di internal perusahaan pelat merah ini dinilai tak melanggar prosedur. Maqdir mengungkapkan Lino ingin membuat terobosan dengan pengadaan QCC pada tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang tidak punya tupoksi melakukan sesuatu itu baru itu disebut intervensi. Ini tidak seperti itu, bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," ucapnya.
Berbeda pendapat, penyidik mengendus modus korupsi yang dilakukan Lino melalui penunjukan langsung perusahaan asal Cina itu. Modus lainnya yakni ada dugaan crane yang didatangkan tak sesuai dengan spesifikasi.
Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)