Yudi mengatakan, dirinya dan Jessica sama sekali tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik soal bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta.
"CCTV kami tidak pernah lihat, tapi (Jessica) disuruh ikuti itu. Berartikan dipaksa suruh mengaku. Kecuali CCTV-nya kami lihat," ujar Yudi seusai mendampingi Jessica menjalani rerkonstruksi di Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, Minggu malam (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Jessica depresi karena ada sesuatu yang tidak cocok dan dipaksakan untuk cocok," ujar Yudi.
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Mirna usai menetapkan Jessica sebagai tersangka. Sejumlah adegan sejak kedatangan Mirna hingga Mirna kolaps dan dilarikan ke rumah sakit disajikan dalam rekonstruksi tersebut.
Menariknya, rekosntrusi dilakukan dalam dua sesi. Rekonstruksi pertama merupakan hasil pemeriksaan dan keterangan Jessica saat diperiksa oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi kedua merupakan hasil keterangan saksi dan fakta yang dimiliki polisi dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(obs)