Penjelasan tersebut disampaikan setelah beberapa jemaat Ahmadiyah mendapat ancaman pengusiran dari Pemerintah Daerah Srimenanti, Sungailiat, Bangka, Jumat (5/2) lalu.
"SKB (Surat Keputusan Bersama) dikatakan salah satunya tidak boleh menyebarkan paham yang melanggar Islam. Kita kasih statement bahwa syahadat kita sama dengan semua umat Islam. Kami yakini Allah sebagai Tuhan kami, dan kami yakini Nabi Muhammad sebagai nabi kami, kitab suci kami adalah Alquran. Silakan ditafsirkan apakah itu merupakan sebuah pelanggaran atas Islam atau bukan," kata Juru Bicara JAI Yendra Budiana di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks Bangka yang dipermasalahkan adalah kegiatan membagikan daging dan zakat. Padahal uangnya itu dari zakat. Kalau dilarang, tentu tidak bisa dilakukan karena itu melanggar perintah Allah," katanya.
Menunggu Gerak Pemerintah
Menurut Zuhairi, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah melakukan imbauan secara tak langsung atas musibah pengusiran jemaat Ahmadiyah di Bangka melalui akun Twitternya, Sabtu (6/2) lalu. Namun, imbauan tersebut dianggap tak cukup untuk menghentikan tindakan Pemda Bangka yang memilih tetap mengusir Jemaat Ahmadiyah dari tempat tinggalnya.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Human Rights Watch mendapat salinan surat yang dikeluarkan pada 5 Januari 2016 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang meminta warga Ahmadiyah untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir.
“Pemerintah daerah Bangka berkonspirasi dengan kelompok Muslim garis keras untuk tak taat hukum agar bisa mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumah mereka,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phelim Kine dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
Kine meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengintervensi hal ini. Alasannya, ia ingin melihat hak warga Ahmadiyah “dan memberi sanksi pegawai negeri yang advokasi diskriminasi agama.”