Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan membacakan vonis kepada tujuh terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) hari ini, Selasa (9/2). Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tuntutan pidana yang diajukan jaksa cukup beragam.
Ketujuh terdakwa yang divonis hari ini yaitu Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack, Aprimul Hendry alias Abu Dim alias Mul bin Arifin, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan alias Ewok, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad, dan Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan.
Penasihat hukum Helmi Muhammad, Abi Sambasi, menyatakan kesiapan kliennya mendengar putusan majelis hakim. Namun pihaknya belum mengambil sikap karena masih menunggu vonis yang dibebankan kepada Helmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menunggu putusan hakim. Kalau sekiranya merasa enggak adil, dikembalikan lagi ke klien, apakah mau menggunakan upaya hukum atau tidak,” kata Abi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin malam (8/9).
Dia menjelaskan, masih ada beberapa upaya hukum yang bisa digunakan terdakwa, di antaranya upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Usai pembacaan vonis, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan hakim.
Helmi dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dia didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dalam kasus ini, Helmi berangkat ke Suriah dan tingal di kamp penampungan Tel Abiat selama dua minggu. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Helmi ikut memberangkatkan sekitar 39 WNI ke Suriah. Perjalanan dibagi per gelombang keberangkatan. Pemberangkatan pertama sekitar Juli 2014.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa membantah telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah. Menurut tim penasihat hukum, Helmi hanya mencarikan tiket dan tidak membiayai perjalanan tersebut.
“Terdapat perbedaan makna antara memberangkatkan dan mencarikan tiket, makna memberangkatkan lebih aktif daripada mencarikan tiket. Memberangkatkan pun tidak identik dengan membiayai, apalagi mencarikan tiket,” jelasnya dalam nota pembelaan, Kamis pekan lalu.
Tuntutan BeragamDi antara ketujuh terdakwa, Tuah Febriwansyah (47) dituntut pidana paling berat yaitu delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Warga Tangerang Selatan ini didakwa dengan pasal berlapis.
Perbuatan Tuah diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 15 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara dalam dakwaan kedua, Tuah dituntut melanggar pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan fakta persidangan, Tuah aktif di beberapa organisasi seperti Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi). Pada Maret 2014, Tuah berpartisipasi dalam unjuk rasa mendukung ISIS di Bundaran HI, Jakarta. Dia juga menjadi pembicara saat deklarasi ISIS di Gedung Aula Syahida Inn UIN Ciputat, 6 Juli 2014.
Selain itu, Tuah merupakan pendiri media Almustaqbal.net. Melalui situs tersebut, dia menyebarkan berita ISIS dan perlawanan terhadap Presiden Suriah, Bashar Al Assad.Berita yang dipublikasi itu merupakan saduran dari beberapa media lain. Selain Almustaqbal, Tuah juga pernah mengelola situs Arrahmah.com.
Terdakwa berikutnya, Koswara (28) dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara. Mantan narapidana kurir ganja ini juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Koswara didakwa ikut memesan tiket pesawat untuk memberangkatkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.
Warga Tambun, Bekasi, ini didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga menuntut Koswara dengan pasal 5 Jo Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan terdakwa Aprimul (42) dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp500 ribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Aprimul ikut memberangkatkan lima orang ke Suriah. Dalam perkara ini, peran Aprimul yaitu mengecek tiket pesawat yang mereka tumpangi.
Warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, ini didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia juga didakwa melanggar Pasal 5 junto Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa Ridwan Sungkar (43) dituntut jaksa dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Warga Tulungagung Jawa Timur, ini berangkat ke Suriah pada 20 Maret 2014. Dia berangkat bersama 17 orang lainnya dari Indonesia di bawah pimpinan Abu Jandal, warga Malang yang menjadi petinggi ISIS di Suriah.
Ridwan didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa Ahmad Junaedi (33) dituntut hukuman lima tahun penjara. Pedagang bakso keliling ini pergi ke Suriah bersama rombongan Ridwan Sungkar. Perjalanannya didanai oleh Abu Jandal. Dia tergiur berangkat ke Suriah lantaran dijanjikan bayaran yang lebih besar dari penghasilannya di Indonesia.
Junaedi merasa ditipu. Bayaran yang dia terima tidak sesuai karena lebih rendah dari yang dijanjikan. Warga Malang, Jawa Timur, ini didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa lainnya, Abdul Hakim (44) dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara. Warga Malang, Jawa Timur, ini pergi ke Suriah pada 9 Agustus 2013. Rute yang dilalui yaitu Malang, Surabaya, Jakarta, Singapura, Turki. Dia masuk ke Suriah secara ilegal.
Selama di Suriah, Hakim menjadi juru masak bagi milisi ISIS. Dalam perkara ini, Hakim didakwa melanggar Pasal 15 junto pasal 7 UU dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kuasa hukum Hakim, Asludin Hatjani, membantah kliennya terlibat dengan kelompok militan ISIS. Menurutnya, ISIS ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia pada 11 Oktober 2014. Sementara tindakan kliennya sebagaimana didakwakan jaksa, dilakukan sebelum adanya penetepan tersebut.
“Tidak terbukti apa yang mereka lakukan itu, karena semua perbuatan mereka dilakukan sebelum ISIS ditetapkan sebagai organisasi teroris di Indonesia,” kata Asludin beberapa waktu lalu.
(rdk)