Menurut Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema, aksi bejat Marwan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Curug. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap Marwan.
"Setelah dilakukan pengintaian dan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku malahan mengaku pasrah," kata Irman di Tangerang, Selasa (9/2).
Tersangka merupakan warga yang telah mengontrak di dekat rumah korban selama beberapa tahun terakhir ini. Hubungan tersangka dengan keluarga korban juga cukup dekat karena tersangka kerap bertamu ke rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Atas kejadian ini Irman mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi keberadaan anaknya, termasuk dengan siapa dan di mana ketika si anak bermain di luar rumah. (sur)