“Ba'asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tidak melakukan tindak pidana terorisme,” kata anggota Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan usai sidang lanjutan PK Ba'asyir dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan di Ruang Sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2) seperti dilansir dari Antara.
Menurut Michdan, pelatihan militer di mana masyarakat sipil menggunakan senjata melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tarun 1951, bukan Undang-undang Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari fakta-fakta persidangan, kata dia, ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian, di antaranya Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh, dan perannya tidak signifikan.
Saksi lainnya dari luar penjara yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Michdan juga mengkritisi soal jumlah hukuman kasus terorisme yang terlibat dalam pelatihan militer di Aceh, yakni Joko Sulistyo divonis 14 tahun penjara, Abdullah Sonata divonis 10 tahun penjara, dan Qomaruddin alias Abu Yusuf divonis 10 tahun penjara.
“Ba’asyir dihukum 15 tahun penjara sedangkan yang lain-lain di bawahnya," kata Michdan.