"Kami dari Kementerian PAN-RB telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 17 pemilik atau pengelola website portal yang memuat, mengunggah informasi atau berita bohong dan menyesatkan terkait dengan penerimaan CPNS tahun 2016," ujar Herman setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Selasa (9/2).
Karena informasi menyesatkan tersebut, lanjut Herman, KemenPAN-RB merasa dirugikan. Informasi itu juga dianggap berpotensi merugikan masyarakat, karena terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herman mengatakan, KemenPAN-RB sudah banyak menerima laporan penipuan CPNS. "Terakhir dari Kabupaten Cilacap, dan Lampung, ada juga Maluku. Salah satu pemicunya karena adanya informasi yang tidak benar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menyebutkan, 17 situs tersebut mulai menyebar informasi sesat soal penerimaan CPNS sejak tahun 2015. Oleh karena itu, ia mengaku telah membuat surat kepada pejabat penerima kepegawaian, seperti bupati dan walikota, agar menyampaikan ke masyarakat luas supaya jangan sampai terkecoh dengan informasi yang menyesatkan terkait penerimaan CPNS 2016.
"Kalaupun perkembangan (soal penerimaan CPNS), akses website menpan.go.id dan bkn.go.id," ujarnya.
"Sindikat menyampaikan ada tambahan kuota penambahan CPNS dan kemudian ada masyarakat umum dan tenaga honorer yang diminta sejumlah uang ada Rp50 juta, Rp100 juta sampai Rp150 juta," katanya.
Di Jawa Barat, ucap Herman, sudah ada 1.003 korban yang melapor dan sedang ditangani kasusnya oleh Polda Jabar. "Kami fokus laporkan 17 website yang unggah informasi bohong dan menyesatkan. Kolerasi dengan penipuan, nantinya tugas penegak hukum," ujarnya.
Beberapa dari 17 situs yang dilaporkan KemenPAN-RB kepada Bareskrim Mabes Polri antara lain; www.cpns2016.com, www.cpns2016.net, dan www.cpns.info/p/daftar-isi.html. (sur)